fatayatnumks.or.id

"Kader yang berakhlaqul karimah, kritis, dinamis, inovatif, kreatif, dan profesional"

Fatayat NU Makassar Dorong UMKM Mandiri: Sosialisasi Sertifikasi Halal dan NIB Bersama BSI

Makassar, 12 Februari 2025. Pimpinan Cabang Fatayat NU Kota makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan berkolaborasi Bank Syariah Indonesia di Aula Kampus I Pondok Pesantren MDIA Bontoala Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan legalitas kepada pelaku UMKM anggota Fatayat NU sekaligus membangkitkan semangat dalam menciptakan produk yang berkualitas dan berdaya saing.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Koordinator Bidang Ekonomi, sahabat Nuraeni Arsad, S.M. dan team, sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha kecil agar lebih memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis. Di tengah banyaknya pelaku usaha di Kota Makassar yang belum memiliki NIB dan masih mencantumkan logo halal pada produk tanpa melalui proses sertifikasi resmi, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman akan regulasi dan prosedur yang benar.

Ketua PC Fatayat NU Kota Makassar, Nurul Husna, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada anggota Fatayat yang antusias dalam berwirausaha. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi awal yang baik untuk semakin memberdayakan UMKM di Kota Makassar, tidak hanya di kalangan anggota Fatayat NU tetapi juga bagi masyarakat luas.

Dalam kegiatan ini, anggota Fatayat NU dibekali pemahaman terkait prosedur pendaftaran usaha melalui NIB, perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), serta tata cara mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, sesi konsultasi branding produk yang dibawakan oleh narasumber dari BSI UMKM Center Cabang Makassar, Ka St. Nursyamsuria Widiyawati, S.Pi, membuka wawasan peserta tentang pentingnya strategi pemasaran dan legalitas produk.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pencantuman logo halal pada sebuah produk tidaklah sekadar label, tetapi membutuhkan proses sertifikasi resmi yang ketat. Selain itu, memiliki izin PIRT pada produk kemasan menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

Dalam paparannya, Ka Nursyamsuria juga menekankan pentingnya pemanfaatan platform digital dalam pemasaran produk. Di era digital seperti sekarang, media sosial menjadi alat yang sangat efektif bagi UMKM untuk menjangkau pasar lebih luas tanpa perlu memiliki toko fisik. Dengan strategi pemasaran yang tepat dan tampilan produk yang menarik, pelaku UMKM dapat meningkatkan penjualan dan membangun loyalitas pelanggan.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi pendaftaran NIB dan PIRT bagi anggota Fatayat NU yang ingin melegalkan usahanya. Sebagai bentuk apresiasi, sertifikat penghargaan diberikan kepada narasumber oleh Ketua PC Fatayat NU Kota Makassar, Ka St. Nursyamsuria Widiyawati, S.Pi. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.

Rilis by: Nursabriani Umar

Fatayat NU Makassar Dorong UMKM Mandiri: Sosialisasi Sertifikasi Halal dan NIB Bersama BSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top